Dengan Hormat,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya peraturan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tanggal 29 Oktober 2021, sesuai dengan Bab IV Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 7 Ayat 1, Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku adalah sebagai berikut :

1. Tarif PPN 11% (Sebelas Persen) yang mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
2. Tarif PPN 12% (Dua Belas Persen) yang mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.

Sesuai dengan peraturan UU No. 7 Tahun 2021, Bab IV, Pasal 7 Ayat 1, kami sampaikan adanya beberapa hal terkait perubahan tarif PPN sebagai berikut :

1. Berlaku Efektif per tanggal 1 April 2022, Faktur Pajak atas Pemesanan Barang akan menggunakan tarif baru, yaitu sebesar 11%.
2. Pemesanan Barang (PO) yang telah disepakati sebelum tanggal 1 April 2022 dengan PPN sebesar 10%, tetapi kondisi barang belum tersedia sampai 31 Maret 2022, maka dengan sendirinya PPN Invoice & Faktur Pajak Penagihan menjadi 11% mengikuti tarif baru.
3. Pemesanan Barang (PO) yang telah disepakati sebelum tanggal 1 April 2022 dengan Skema Pembayaran Uang Muka (Down Payment) sebelum 1 April 2022, maka Invoice dan Faktur Pajaknya tetap 10%, Jika Invoice Pelunasan dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2022, maka dengan sendirinya Invoice dan Faktur Pajak Penagihan Pelunasan menjadi 11%.
4. Terkait Faktur Pajak Pengganti dan Nota Return yang dilakukan dimasa perubahan tarif ini, akan kami sampaikan selanjutnya jika sudah ada peraturan dari Dirjen Pajak terkait teknisnya.
5. Untuk pelanggan kami yang ditunjuk pemerintah sebagai Pemungut Pajak terhadap faktur pajak yang kami terbitkan sebelum tanggal 1 April 2022, agar nilai PPNnya disetorkan sebesar 10% dari Dasar Pengenan Pajak (DPP), dan faktur pajak yang kami terbitkan setelah tanggal 31 Maret 2022, agar nilai PPNnya disetorkan sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, Kami ucapkan Terima Kasih.

Hormat Kami,

PT. Mandiri Artha Solusi